Seiring perkembangan teknologi di indonesia, maka kejahatan pun semakin canggih dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Jumlah kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia, antara lain, karena banyaknya aktivitas para hacker di Tanah Air.
 
Tingginya kasus cyber crime dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank. Para hacker lebih sering dalam membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri.
 
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik.

Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan terutama tugas-tugas rutin sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat sangat membutuhkan keberadaan komputer dalam kegiatan sehari-hari dan pada akhirnya semakin mengalami ketergantungan kepada komputer.
 
Di lain pihak, dampak negatif dapat timbul apabila ketergantungan itu tidak diimbangi dengan sikap mental dan sikap tindak yang positif. Kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer akan mengakibatkan kerugian besar bagi pihak pemakai (user) atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pemanfaatan peralatan tersebut.Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer, yaitu perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum guna menarik keuntungan baik bagi diri sendiri maupun kelompok. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang terjadinya kejahatan dan pelanggaran. Kemudian muncul istilah cybercrime yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari computer crime.

Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diadaptasikan kepada kejahatan illegal access, Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan untuk sebagian jenis kejahatan data interfences dan system interferences, sedangkan Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan untuk sebagian jenis kejahatan illegal interception. Bentuk-bentuk kejahatan komputer lainnya pada umumnya dapat diancam dengan ketentuan yang terdapat baik di dalam KUHP disebabkan perbuatan tersebut sebenarnya merupakan perbuatan biasa yang secara insidental menggunakan komputer sebagai alat dalam pelaksanaannya. Kejahatan komputer melalui media internet yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait lainnya dapat diancam dengan Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta dan hak-hak terkait lainnya. Demikian pula kejahatan Drug Traffickers dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Narkotika. Beberapa kekosongan hukum masih terlihat di dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan data interferences, system interferences, illegal interception, data theft dan misuse device, yang perlu segera mendapat perhatian dari pembentuk undang-undang.
 
Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemukan di dalam melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berupa: penyempurnaan perangkat hukum, mendidik para penyidik, membangun fasilitas forensic computing, meningkatkan upaya penyidikan dan kerja sama internasional, serta upaya penanggulangan dan pencegahan.

Referensi :
•    www.kompas.com
•    www.wikipedia.com
5 Responses
  1. AYUALRASYID Says:

    bagus,,,
    izin share yah


  2. Anonim Says:

    thanks min.. bisa nambah pengetahuan
    power supply 15v 2a



  3. Unknown Says:

    Agen Bola Online & Casino Online Terpercaya
    1 USER ID UNTUK SEMUA PERMAINAN !!!
    Casinobet77 Menyediakan Permainan Terbaru & Terbaik
    Livecasino | Bolaonline | Sabungayam | PokerDomino | SpadeGaming | SlotGame | Tangkas | BatuGoncang | Jdb168 SlotGame | NumberGame Lottery
    -----------------------------------------------------------------------
    - Bonus Deposit MEMBER BARU Sportbook 100%
    - Bonus Deposit 30% Khusus Permainan Sportbook
    - Bonus Deposit 10% Setiap Hari Untuk Semua Game
    - Bonus Deposit Setiap hari 5rb - 25rb
    - Bonus Casino Rollingan 0.8% Setiap Hari Senin
    - Bonus Rollingan Poker & domino 0,3%
    - Bonus Cashback Game & Tangkas 5%
    - Bonus Cashback Sportbook 5%
    - Bonus Cashback Sabungayam 5%
    - Bonus Referall 2% Semua Game
    - Bonus Referall 1% dari member Togel
    Contact Us Now :
    ?? Livechat Casinobet77
    ?? whatsapp : +85599495431
    ?? PIN BBM : D6235F1C
    ?? Wechat : casinobet77cs1
    ?? Line : casinobet77
    ?? skype : casinobet77
    ?? Link pendaftaran :lc.chat/now/8523001/



Posting Komentar